Hal-Hal Penting Saat Puasa Ramadhan: Niat Awal Bulan, Tata Cara Berbuka, dan Adab Bersuci
Hal-Hal Penting yang Sering Terlupa Saat Puasa Ramadhan Menurut
Mazhab Syafi‘i(Niat, Adab Berbuka, Doa Berbuka Lengkap, dan Penjagaan Adab)
Puasa Ramadhan bukan hanya ibadah menahan lapar dan dahaga, tetapi
ibadah yang sarat dengan niat, adab, dan tuntunan syariat. Banyak hal
penting yang sering terlupa, baik di awal Ramadhan maupun ketika puasa sudah
berjalan. Padahal, perkara-perkara ini memiliki dasar kuat dalam Al-Qur’an,
hadis, dan penjelasan para ulama, khususnya menurut Mazhab Imam Syafi‘i yang
diamalkan luas oleh warga Nahdlatul Ulama.
Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan.
Niat Puasa di Awal Bulan dan Niat Harian
a. Niat Puasa Setiap Malam
(Wajib dalam Mazhab Syafi‘i)
Dalam Mazhab Imam Syafi‘i, niat puasa Ramadhan wajib dilakukan
setiap malam sebelum terbit fajar. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi ﷺ:
مَنْ
لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
Karena itu, niat harian tidak boleh ditinggalkan dengan sengaja,
sebab niat merupakan rukun puasa.
Lafaz niat puasa harian Ramadhan
نَوَيْتُ
صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَةِ لِلَّهِ
تَعَالَى
Artinya:
b. Niat Puasa Satu Bulan Penuh di Awal Bulan sebagai Kehati-hatian (Ihtiyāṭ)
Di tengah masyarakat, dikenal pula niat puasa satu bulan penuh
yang dibaca di awal Ramadhan. Praktik ini bersandar pada pendapat Imam
Malik, yang berpendapat bahwa satu niat di awal Ramadhan sudah mencakup
seluruh hari puasa dalam sebulan.
Dalam Mazhab Syafi‘i:
- Niat
awal bulan tidak menggugurkan kewajiban niat harian
- Namun
boleh diamalkan sebagai langkah kehati-hatian (ihtiyāṭ), terutama
bila suatu hari benar-benar lupa berniat di malam harinya
Adapun niat puasa sebulan penuh dapat menggunakan lafaz yang serupa dengan niat puasa harian, dengan penambahan kata kullihī untuk menunjukkan makna puasa satu bulan penuh, tanpa mencampurkannya dengan niat harian. Berikut lafadz niatnya:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَةِ كُلِّهِ لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya:
Artinya:
Catatan penting:
Niat ini dibaca sekali di awal bulan Ramadhan, bukan sebagai
pengganti niat harian, melainkan sebagai penjaga dan penguat niat (ihtiyāṭ).
Pada malam pertama bulan suci Ramadhan, dua niat ini dibaca secara berurutan,
yaitu niat puasa sebulan penuh dan niat puasa harian.
Untuk menghindari talabbus mazhab (mencampuradukkan mazhab secara tidak tertib), maka niat puasa satu bulan dibaca terlebih dahulu dengan niat bertaklid (mengikuti) kepada Imam Malik, kemudian dilanjutkan dengan niat puasa harian sesuai Mazhab Syafi‘i.
Kesimpulan
Niat Puasa
- Niat harian: wajib
menurut Mazhab Syafi‘i
- Niat awal bulan: sunnah sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyāṭ), khusus dibaca pada awal bulan suci Ramadhan, yaitu pada malam pertama puasa.
- Menggabungkan keduanya dengan mengikuti ketentuan di atas adalah praktik yang baik dan aman
Tata Cara Berbuka Puasa
Sering terjadi kekeliruan dalam praktik berbuka puasa, yaitu doa dibaca sebelum puasa benar-benar dibatalkan. Padahal, tuntunan yang benar adalah:
- Membaca
basmalah
- Membatalkan
puasa terlebih dahulu dengan makan atau minum walau
sedikit
- Baru
membaca doa berbuka puasa
Dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ:
لَا
يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ
Menyegerakan berbuka berarti langsung membatalkan puasa,
bukan menahannya dengan doa terlebih dahulu.
Doa Berbuka Puasa: Lengkap, Gabungan, dan Penjelasan Peruntukannya
a. Doa: Allāhumma laka shumtu…
Doa yang sangat masyhur di masyarakat:
اللَّهُمَّ
لَكَ صُمْتُ، وَبِكَ آمَنْتُ، وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ، وَعَلَى رِزْقِكَ
أَفْطَرْتُ
Artinya:
“Ya Allah, karena-Mu aku berpuasa, kepada-Mu aku beriman, kepada-Mu aku
bertawakal, dan dengan rezeki-Mu aku berbuka.”
Dalil dan kedudukan:
- Diriwayatkan
oleh Abu Dawud
- Hadisnya
diperselisihkan derajatnya oleh para ulama
- Dalam
Mazhab Syafi‘i, doa ini boleh diamalkan, karena:
- Maknanya
baik
- Tidak
bertentangan dengan syariat
- Termasuk
doa umum
Di kalangan pesantren dan tradisi NU, doa ini sering dibaca ketika berbuka dengan kurma (makanan), mengikuti kebiasaan yang berkembang, meski tidak ada dalil khusus yang membatasinya hanya untuk kurma (makanan).
b. Doa: Dzahabadz-zhama’u…
Doa yang berbunyi:
ذَهَبَ
الظَّمَأُ، وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ
Artinya:
“Telah hilang rasa haus, urat-urat telah basah, dan pahala telah tetap, insya
Allah.”
Dalil dan kedudukan:
- Diriwayatkan
oleh Abu Dawud
- Dinilai
hasan hingga shahih
- Dijelaskan
dan diamalkan oleh para ulama, di antaranya Imam Nawawi
- Doa
ini jelas dibaca setelah berbuka, karena lafaznya menunjukkan
kondisi haus telah hilang
c. Apakah Doa Dibedakan antara Kurma (makanan) dan Air?
Secara dalil hadis:
- Tidak
ada hadis shahih yang secara tegas membagi:
- Kurma (makanan) → Allāhumma laka shumtu
- Air
→ Dzahabadz-zhama’u
Namun secara praktik (urf dan kebiasaan):
- Sebagian
kiai dan ulama mengajarkan:
- Berbuka
dengan kurma (makanan) → membaca Allāhumma laka shumtu
- Berbuka
dengan air → membaca Dzahabadz-zhama’u
Pembagian ini bukan hukum baku, tetapi boleh diamalkan
sebagai adab dan kebiasaan yang baik.
d. Doa Berbuka Paling Lengkap dan Aman Diamalkan
Dalam praktik yang paling aman dan mencakup semuanya, urutannya
adalah:
- Membaca basmalah
- Makan
atau minum (kurma atau air) walau sedikit sekadar untuk membatalkan puasa
- Membaca:
Allāhumma laka shumtu… - Dilanjutkan
dengan:
Dzahabadz-zhama’u…
Cara ini: sesuai adab, mencakup dua doa yang masyhur, tidak bertentangan
dengan Mazhab Syafi‘I,
dan selaras dengan tradisi NU
Adab Menjaga Kesempurnaan Puasa Saat Bersuci
Selain niat dan berbuka, adab saat buang hajat juga perlu dijaga,
karena berpengaruh pada kebersihan, kesempurnaan ibadah dan menjaga dari
hal-hal yang membatalkan puasa.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan saat buang air besar atau kecil karena dapat
membatalkan puasa (menurut Mazhab Syafi‘i):
- Masuknya air ke dalam
dubur atau qubul secara nyata saat bersuci.
- Dimasukkannya benda
dari luar ke dalam dubur atau qubul, seperti tisu, jari, atau alat
pembersih, meskipun untuk membersihkan.
- Membersihkan dengan
cara berlebihan hingga menyebabkan sesuatu dari luar masuk ke dalam rongga
tubuh.
Apabila
hal-hal di atas terjadi dengan sengaja saat berpuasa, maka puasa
dapat batal menurut Mazhab Syafi‘i.
Catatan
Penting:
ٱلْقَاعِدَةُ
ٱلْفِقْهِيَّةُ ٱلْمُتَعَلِّقَةُ بِمَسْأَلَةِ دُخُولِ ٱلْخَارِجِ إِلَى ٱلْجَوْفِ
Kaidah fikih tentang masuknya
sesuatu dari luar ke dalam tubuh (sebagai pembatal puasa).
لَا يَبْطُلُ الصَّوْمُ بِرُجُوعِ مَا خَرَجَ مِنَ
الْجَوْفِ، وَإِنَّمَا يَبْطُلُ بِدُخُولِ شَيْءٍ مِنْ خَارِجٍ عَمْدًا،
وَلِذَلِكَ يُسْتَحَبُّ الِاحْتِيَاطُ فِي الطَّهَارَةِ أَثْنَاءَ الصِّيَامِ
Artinya:
“Puasa tidak batal dengan kembalinya sesuatu yang keluar dari dalam tubuh,
melainkan batal dengan masuknya sesuatu dari luar secara sengaja. Oleh karena
itu, dianjurkan kehati-hatian dalam bersuci saat berpuasa.”
Penutup
Puasa Ramadhan adalah ibadah yang menuntut ketertiban niat,
ketepatan adab, dan kelapangan dalam memahami perbedaan. Doa berbuka puasa,
baik Allāhumma laka shumtu maupun Dzahabadz-zhama’u, keduanya boleh
diamalkan, bahkan digabungkan, selama dibaca setelah puasa benar-benar
dibatalkan.
Dengan memahami tuntunan ini, semoga puasa kita:
- Sah
secara fikih
- Indah
dalam adab
- Sempurna
dalam pahala
Semoga Allah ﷻ menerima amal ibadah kita di bulan Ramadhan. Aamiin.
Referensi: I‘ānah ath-Thālibīn, Fath al-Mu‘īn, Tuhfat al-Muhtāj, Nihāyat al-Muhtāj, dan Al-Majmū‘ Syarh al-Muhadzdzab karya para ulama Mazhab Syafi‘i.
