Mengapa Warga NU Membaca Al-Fatihah di Awal dan Akhir Doa? Ini Dalilnya
Mengapa Warga NU Mengawali dan Mengakhiri Doa dengan Al-Fatihah?
Memahami Tradisi Tawassul dan Keutamaan Surah Al-Fatihah dalam Amaliah Nahdlatul Ulama
Salah satu amaliah yang akrab di kalangan Nahdlatul Ulama (NU) adalah membaca Surah Al-Fatihah sebelum memulai doa, tahlilan, istighatsah, pengajian, dan berbagai kegiatan keagamaan lainnya. Bahkan, dalam sejumlah majelis, Al-Fatihah juga dibaca kembali pada akhir rangkaian doa sebagai penutup.
Mengapa Al-Fatihah begitu istimewa dalam tradisi NU? Apakah amalan
tersebut memiliki landasan dalam Al-Qur'an dan hadis?
Sebagai warga NU, kita perlu memahami bahwa kebiasaan ini bukan
sekadar tradisi turun-temurun, melainkan bagian dari pengamalan keagamaan yang
memiliki landasan umum dalam syariat dan penjelasan para ulama. Meskipun tidak
setiap tata caranya diperintahkan secara khusus oleh Rasulullah ﷺ, praktik ini memiliki dasar pemahaman yang
dapat dijelaskan melalui keutamaan Al-Fatihah, konsep tawassul, dan tradisi
keilmuan Ahlussunnah wal Jamaah.
1. Al-Fatihah Adalah Surah yang Agung
Allah SWT berfirman:
وَلَقَدْ
آتَيْنَاكَ سَبْعًا مِنَ الْمَثَانِي وَالْقُرْآنَ الْعَظِيمَ
Artinya:
“Sungguh, Kami telah memberikan kepadamu tujuh ayat yang dibaca
berulang-ulang dan Al-Qur'an yang agung.”
(QS. Al-Hijr [15]: 87)
Dalam hadis sahih, Rasulullah ﷺ
menjelaskan keutamaan Al-Fatihah:
الْحَمْدُ
لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ هِيَ السَّبْعُ الْمَثَانِي، وَالْقُرْآنُ الْعَظِيمُ
الَّذِي أُوتِيتُهُ
Artinya:
“Alhamdulillahi rabbil 'alamin adalah tujuh ayat yang diulang-ulang
dan Al-Qur'an yang agung yang telah diberikan kepadaku.”
(HR. Al-Bukhari, Kitab Fadha'il Al-Qur'an, Bab Fadhl Fatihatil
Kitab).
Al-Fatihah mengandung pujian kepada Allah, pengakuan atas
kekuasaan-Nya, pernyataan penghambaan, serta permohonan petunjuk. Karena
keagungan dan kandungannya tersebut, membaca Al-Fatihah menjadi amalan yang
sangat istimewa bagi umat Islam.
2. Al-Fatihah sebagai Wasilah dalam Berdoa
Allah SWT berfirman:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ
وَجَاهِدُوا فِي سَبِيلِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan
carilah wasilah (jalan untuk mendekatkan diri) kepada-Nya, dan berjihadlah di
jalan-Nya agar kamu beruntung.”
(QS. Al-Ma'idah [5]: 35).
Dalam tradisi NU, membaca Al-Fatihah sebelum berdoa dipahami
sebagai bagian dari tawassul, yaitu menjadikan sarana yang dibenarkan syariat
untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Membaca Al-Qur'an merupakan amal saleh. Karena itu, ulama yang
membolehkan praktik ini memandang pembacaan Al-Fatihah sebagai salah satu
bentuk pendekatan diri kepada Allah sebelum menyampaikan permohonan.
Pemahaman ini sejalan dengan hadis tentang tiga orang yang terjebak
di dalam gua. Mereka berdoa kepada Allah dengan menyebut amal saleh yang pernah
dilakukan secara ikhlas. Rasulullah ﷺ
mengisahkan bahwa batu yang menutup gua akhirnya bergeser hingga mereka dapat
keluar.
(HR. Al-Bukhari dan Muslim, hadis tiga orang yang terjebak di dalam
gua).
Hadis tersebut menjadi landasan kuat bagi tawassul melalui amal
saleh. Memang, hadis itu tidak secara khusus memerintahkan pembacaan Al-Fatihah
sebelum doa, tetapi memberikan dasar mengenai prinsip berdoa dengan menyebut
amal saleh.
Hal yang harus tetap dijaga adalah keyakinan bahwa Allah SWT
merupakan satu-satunya tujuan doa dan tempat memohon pertolongan.
3. Mengapa Al-Fatihah Dibaca pada Awal dan Akhir Doa?
Dalam praktik masyarakat NU, Al-Fatihah tidak hanya dibaca pada
awal kegiatan, tetapi terkadang juga pada akhir rangkaian doa.
Pada awal kegiatan, Al-Fatihah dibaca sebagai pembuka, bentuk
penghormatan kepada kalam Allah, dan bagian dari tawassul yang lazim diamalkan
dalam tradisi pesantren.
Sementara itu, pada akhir kegiatan, Al-Fatihah dapat dibaca sebagai
penutup rangkaian amalan atau bagian dari doa yang dipanjatkan bersama.
Dalam sebagian majelis, pembacaan Al-Fatihah juga dimaksudkan untuk
menghadiahkan pahala bacaan kepada Nabi Muhammad ﷺ,
para sahabat, ulama, guru, dan kaum Muslimin yang telah meninggal dunia, sesuai
pemahaman yang dianut oleh masyarakat tersebut.
Kebiasaan ini mencerminkan penghormatan kepada Al-Qur'an sekaligus
kecintaan kepada Nabi dan orang-orang saleh.
Namun, perlu dibedakan antara kebiasaan yang dibolehkan oleh ulama
dan tata cara yang ditetapkan secara khusus oleh Nabi. Tidak ada hadis sahih
yang secara khusus menetapkan bahwa setiap doa harus dibuka dan ditutup dengan
Surah Al-Fatihah.
Dengan demikian, membaca Al-Fatihah pada awal maupun akhir doa
dapat dipahami sebagai bagian dari tradisi amaliah yang dibolehkan oleh ulama
yang mendukungnya, bukan sebagai kewajiban universal bagi setiap Muslim.
4. Bagaimana dengan Ungkapan Hadis “Fatihatul Kitab Lima Quri'at Lahu”?
Dalam masyarakat kita dikenal ungkapan:
فَاتِحَةُ
الْكِتَابِ لِمَا قُرِئَتْ لَهُ
Artinya secara umum:
“Surah Al-Fatihah adalah untuk tujuan yang diniatkan ketika ia
dibaca.”
Ungkapan ini sering dijadikan landasan untuk menjelaskan bahwa
Al-Fatihah dapat dibaca dengan niat tertentu, seperti memohon pertolongan
Allah, mengharapkan kebaikan, atau berdoa untuk orang lain.
Akan tetapi, ada hal penting yang harus dijelaskan: ungkapan
tersebut tidak terbukti sebagai hadis sahih dari Rasulullah ﷺ. Ungkapan ini memang dikenal dalam literatur hadis populer,
tetapi penisbatannya sebagai sabda Nabi Muhammad ﷺ
belum terbukti secara meyakinkan Para ahli hadis menyebutkan bahwa ungkapan Al-Fatihah
lima quri'at lahu tidak memiliki dasar yang dapat dipastikan sebagai hadis
Nabi dengan redaksi tersebut.
Karena itu, kita tidak semestinya menyatakannya sebagai sabda
Rasulullah ﷺ yang sahih.
Meskipun demikian, ketidakpastian status ungkapan tersebut tidak
otomatis membatalkan seluruh praktik membaca Al-Fatihah untuk tujuan yang baik.
Kebolehan suatu amalan perlu dinilai berdasarkan dalil-dalil lain yang relevan,
prinsip umum syariat, dan penjelasan para ulama.
Dengan kata lain, kita dapat tetap mengamalkan pembacaan Al-Fatihah
sebagai bagian dari tawassul menurut pendapat ulama yang membolehkannya, tanpa
harus menggantungkan seluruh argumentasi pada ungkapan yang status hadisnya
tidak kuat.
5. Landasan Lain: Al-Fatihah sebagai Ruqyah
Dalam hadis sahih, seorang sahabat pernah membacakan Surah
Al-Fatihah untuk mengobati seseorang yang tersengat hewan berbisa. Dengan izin
Allah, orang tersebut sembuh.
Ketika hal itu disampaikan kepada Rasulullah ﷺ, beliau bersabda:
وَمَا
أَدْرَاكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ؟
Artinya:
“Dari mana engkau mengetahui bahwa Al-Fatihah adalah ruqyah?”
(HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan keutamaan Al-Fatihah dan kebolehan membacanya
sebagai ruqyah yang dibenarkan syariat.
Memang, konteks hadis ini adalah pengobatan melalui ruqyah, bukan
pembukaan setiap doa. Namun, hadis tersebut menegaskan bahwa pembacaan
Al-Fatihah di luar salat memiliki dasar dalam sunnah pada konteks yang
disebutkan.
Adapun penggunaannya sebagai pengantar atau penutup rangkaian doa
dipahami melalui penjelasan ulama dan tradisi amaliah yang berkembang di
kalangan NU.
6. Mengapa Tradisi Ini Kuat di Kalangan NU?
Kebiasaan membaca Al-Fatihah dalam berbagai kegiatan keagamaan
berkembang kuat di lingkungan NU karena pengaruh tradisi pesantren, pengajaran
para kiai, dan praktik ibadah masyarakat yang diwariskan dari generasi ke
generasi.
Bagi warga NU, membaca Al-Fatihah bukan sekadar kebiasaan lisan.
Amalan ini menjadi salah satu cara memulai kegiatan dengan kalam Allah,
mengingat-Nya, serta memohon keberkahan dan kebaikan.
Namun, tidak tepat apabila dikatakan bahwa organisasi Islam lain
sama sekali tidak menggunakan Al-Fatihah. Semua umat Islam mengenal dan membaca
surah ini. Perbedaan yang lebih nyata terletak pada praktik membaca Al-Fatihah
di luar salat, khususnya dalam rangkaian tawassul, tahlilan, istighatsah, dan
doa bersama.
Sebagian ulama membolehkan praktik tersebut, sedangkan sebagian
lainnya memiliki pandangan berbeda mengenai tata cara dan landasannya.
Sebagai warga NU, kita dapat mempertahankan amaliah ini dengan
keyakinan yang disertai ilmu, tanpa harus merendahkan saudara Muslim yang
mengikuti pendapat ulama berbeda.
Penutup
Membaca Surah Al-Fatihah pada awal maupun akhir rangkaian doa
merupakan tradisi yang memiliki tempat penting dalam kehidupan keagamaan warga
NU. Amalan ini didukung oleh keutamaan Al-Fatihah, prinsip tawassul dengan amal
saleh, dan penjelasan para ulama yang membolehkannya.
Kita perlu jujur dalam menjelaskan dalilnya. Ungkapan Fatihatul
Kitab lima quri'at lahu memang populer di masyarakat, tetapi tidak dapat
dipastikan sebagai hadis sahih. Karena itu, landasan amalan ini sebaiknya
dibangun di atas dalil yang kuat dan penjelasan ulama, bukan semata-mata pada
ungkapan tersebut.
Pada akhirnya, Al-Fatihah mengajarkan bahwa hanya kepada Allah kita
menyembah dan hanya kepada-Nya kita memohon pertolongan.
إِيَّاكَ
نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ
“Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah
kami memohon pertolongan.”
(QS. Al-Fatihah [1]: 5).
Inilah inti yang harus selalu dijaga dalam setiap tawassul:
mencintai Al-Qur'an, menghormati Nabi dan orang-orang saleh, serta menujukan
segala doa dan harapan hanya kepada Allah SWT.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Referensi:
- Al-Qur’an,
Surah Al-Ma’idah [5]: 35.
- Al-Bukhari,
Sahih al-Bukhari, hadis no. 5736, tentang Surah Al-Fatihah sebagai
ruqyah.
- NU
Online, “Tawassul
dengan Gus Dur.”
- NU
Online, “Doa-doa
Istighotsah.”
Catatan Tambahan:
Dalam tradisi keagamaan masyarakat Muslim, dikenal ungkapan الْفَاتِحَةُ
لِمَا قُرِئَتْ لَهُ, yang kurang lebih berarti bahwa Surah
Al-Fatihah dibaca dengan mengharapkan kebaikan sesuai tujuan yang diniatkan.
Ungkapan ini dikenal dalam literatur hadis populer, tetapi penisbatannya
sebagai sabda Nabi Muhammad ﷺ belum terbukti secara
meyakinkan. Oleh karena itu, praktik membaca Al-Fatihah untuk berdoa
hendaknya dijelaskan berdasarkan dalil-dalil yang dapat dipertanggungjawabkan
dan keterangan ulama, bukan semata-mata berdasarkan ungkapan tersebut.
Referensi yang dapat ditelusuri
- Al-‘Ajluni,
Ismail bin Muhammad. Kasyf al-Khafā’ wa Muzīl al-Ilbās ‘Ammā Isytahara
min al-Ahādīts ‘alā Alsinat al-Nās, jilid 2, pembahasan ungkapan الْفَاتِحَةُ
لِمَا قُرِئَتْ لَهُ. Shamela
- Penelusuran
literatur hadis yang membahas koreksi penisbatan ungkapan tersebut kepada Syu‘ab
al-Iman karya al-Baihaqi. Al-Maktaba
- Al-Bukhari, Sahih al-Bukhari, hadis no. 5736, tentang Al-Fatihah sebagai ruqyah. Islamweb
Penulisan teks Arab pada blog ini telah disesuaikan dengan kaidah yang benar. Perbedaan tampilan harakat dapat terjadi tergantung perangkat, font, dan browser yang digunakan.
