Wanita Memiliki Hak Waris dalam Al-Qur’an
Wanita Memiliki Hak Waris dalam Al-Qur’an
QS. An-Nisā’ (4) : 7
Tema yang Dikandung Ayat
Penegasan bahwa wanita memiliki hak waris yang ditetapkan oleh Allah,
sebagaimana laki-laki, tanpa boleh dihilangkan atau diabaikan.
Teks Arab Ayat
لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌۭ مِّمَّا تَرَكَ
ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌۭ مِّمَّا تَرَكَ
ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًۭا
مَّفْرُوضًۭا ﴿٧﴾
Terjemah Bahasa Indonesia
“Bagi laki-laki ada bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan
bagi perempuan ada bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya,
baik sedikit maupun banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.”
(QS. An-Nisā’ : 7)
Penjelasan Singkat
Ayat ini menegaskan bahwa Islam mengakui dan menetapkan hak waris bagi
perempuan. Pada masa sebelum Islam, perempuan sering kali tidak mendapatkan
warisan. Al-Qur’an datang membawa keadilan dengan menetapkan bahwa perempuan
memiliki hak yang pasti atas harta peninggalan keluarga. Ketentuan ini
menunjukkan perhatian Islam terhadap keadilan, martabat, dan perlindungan hak
perempuan.