Pembagian Harta Warisan kepada Ahli Waris dalam Al-Qur’an
Pembagian Harta Warisan kepada Ahli Waris dalam Al-Qur’an
QS. An-Nisā’ (4) : 7
Tema yang Dikandung Ayat
Penetapan hak waris bagi laki-laki dan perempuan, serta keadilan Allah dalam pembagian harta peninggalan keluarga.
Teks Arab Ayat
لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌۭ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌۭ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًۭا مَّفْرُوضًۭا ٧
Penjelasan Singkat
Ayat ini menegaskan bahwa Islam menetapkan hak waris secara adil bagi seluruh ahli waris, baik laki-laki maupun perempuan. Pembagian warisan bukan berdasarkan kebiasaan atau kehendak manusia, melainkan berdasarkan ketetapan Allah. Dengan aturan ini, Islam menjaga keadilan, melindungi hak setiap anggota keluarga, dan mencegah terjadinya kezaliman dalam pembagian harta peninggalan.