Menggunakan Harta untuk Kepentingan Sosial dalam Al-Qur’an
Menggunakan Harta untuk Kepentingan Sosial dalam Al-Qur’an
QS. Al-Ḥadīd (57) : 7
Tema yang Dikandung Ayat
Anjuran menggunakan harta untuk kepentingan sosial melalui iman dan
infak di jalan Allah, serta kesadaran bahwa harta hanyalah titipan.
Teks Arab Ayat
ءَامِنُوا۟ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ
وَأَنفِقُوا۟ مِمَّا جَعَلَكُم مُّسْتَخْلَفِينَ فِيهِ ۖ فَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟
مِنكُمْ وَأَنفَقُوا۟ لَهُمْ أَجْرٌۭ كَبِيرٌۭ ﴿٧﴾
Terjemah Bahasa Indonesia
“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah sebagian dari
harta yang Dia telah menjadikan kamu sebagai pemegang amanah atasnya. Maka
orang-orang yang beriman di antara kamu dan menginfakkan (hartanya) akan
memperoleh pahala yang besar.”
(QS. Al-Ḥadīd : 7)
Penjelasan Singkat
Ayat ini menegaskan bahwa harta yang dimiliki manusia adalah amanah dari Allah.
Islam mendorong agar harta digunakan untuk kepentingan sosial melalui infak dan
sedekah, sebagai wujud keimanan dan kepedulian terhadap sesama. Orang-orang
yang beriman dan menafkahkan hartanya dijanjikan pahala yang besar di sisi
Allah.