Larangan Menikahi Mahram dalam Al-Qur’an
Larangan Menikahi Mahram dalam Al-Qur’an
QS. An-Nisā’ (4) : 23
Tema yang Dikandung Ayat
Larangan menikahi mahram, yaitu orang-orang yang haram dinikahi karena
hubungan nasab, persusuan, dan pernikahan, demi menjaga kesucian dan ketertiban
keluarga.
Teks Arab Ayat
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَٰتُكُمْ
وَبَنَٰتُكُمْ وَأَخَوَٰتُكُمْ وَعَمَّٰتُكُمْ وَخَٰلَٰتُكُمْ وَبَنَٰتُ ٱلْأَخِ
وَبَنَٰتُ ٱلْأُخْتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِىٓ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَٰتُكُم
مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِى فِى
حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِى دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا۟
دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَٰٓئِلُ أَبْنَآئِكُمُ
ٱلَّذِينَ مِنْ أَصْلَٰبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا۟ بَيْنَ ٱلْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا
قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًۭا رَّحِيمًۭا ﴿٢٣﴾Terjemah Bahasa Indonesia
“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan;
saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara ayahmu yang perempuan;
saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara
laki-lakimu; anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu; ibu-ibumu yang
menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua);
anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri,
tetapi jika kamu belum mencampurinya maka tidak berdosa kamu menikahinya;
istri-istri anak kandungmu; dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan
yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya
Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
(QS. An-Nisā’ : 23)
Penjelasan Singkat
Ayat ini menetapkan secara rinci siapa saja yang termasuk mahram dan haram
dinikahi. Ketentuan ini bertujuan menjaga kesucian hubungan keluarga, mencegah
kerusakan nasab, dan melindungi tatanan sosial. Islam memandang pernikahan
sebagai ikatan mulia yang harus dijalankan sesuai dengan batasan dan ketetapan
Allah.