Larangan Boros dan Berlebih-lebihan dalam Al-Qur’an
Larangan Boros dan Berlebih-lebihan dalam Al-Qur’an
QS. An-Nisā’ (4) : 29; QS. Al-Isrā’
(17) : 29
“ orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali
dengan jalan perdagangan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan
janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS.
An-Nisā’ : 29)
“Dan janganlah engkau jadikan
tanganmu terbelenggu pada lehermu dan jangan pula engkau terlalu
mengulurkannya, sehingga engkau menjadi tercela dan menyesal.” (QS. Al-Isrā’
: 29)
Penjelasan Singkat
Kedua ayat ini menegaskan pentingnya sikap seimbang dalam mengelola harta. Islam melarang pemborosan dan sikap berlebih-lebihan, sekaligus melarang sifat kikir. Seorang Muslim diperintahkan menggunakan harta secara bijak, adil, dan bertanggung jawab agar terhindar dari penyesalan serta menjaga kemaslahatan diri dan masyarakat.