Bermusyawarah dalam Urusan Bersama dalam Al-Qur’an
Bermusyawarah dalam Urusan Bersama dalam Al-Qur’an
QS. Asy-Syūrā (42) : 38
Tema yang Dikandung Ayat
Anjuran bermusyawarah dalam urusan bersama, sebagai ciri orang-orang
beriman dalam mengambil keputusan dan mengelola kehidupan sosial.
Teks Arab Ayat
وَٱلَّذِينَ ٱسْتَجَابُوا۟ لِرَبِّهِمْ
وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَٰهُمْ
يُنفِقُونَ ﴿٣٨﴾
Terjemah Bahasa Indonesia
“Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan
melaksanakan shalat, sedangkan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah
di antara mereka, dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami
berikan kepada mereka.”
(QS. Asy-Syūrā : 38)
Penjelasan Singkat
Ayat ini menegaskan bahwa musyawarah merupakan salah satu ciri utama
orang-orang beriman. Islam mengajarkan agar urusan bersama tidak diputuskan
secara sepihak, melainkan melalui dialog dan pertimbangan bersama. Musyawarah
mencerminkan sikap saling menghargai, keadilan, dan kebersamaan dalam kehidupan
bermasyarakat.