Seorang Ibu Menyusui Anaknya Selama Dua Tahun Penuh dalam Al-Qur’an
Seorang Ibu Menyusui Anaknya Selama Dua Tahun Penuh dalam Al-Qur’an
QS. Al-Baqarah (2) : 233
Tema yang Dikandung Ayat
Ketentuan masa penyusuan anak selama dua tahun penuh, serta tanggung
jawab orang tua dalam pemeliharaan dan kesejahteraan anak.
Teks Arab Ayat
وَٱلْوَٰلِدَٰتُ يُرْضِعْنَ
أَوْلَٰدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَ ۚ
وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ لَا
تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَآرَّ وَٰلِدَةٌۢ بِوَلَدِهَا وَلَا
مَوْلُودٌۢ لَّهُۥ بِوَلَدِهِۦ ۚ وَعَلَى ٱلْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ
أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍۢ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍۢ فَلَا جُنَاحَ
عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُمْ فَلَا
جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآ ءَاتَيْتُم بِٱلْمَعْرُوفِ ۗ
وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌۭ
﴿٢٣٣﴾Terjemah Bahasa Indonesia
“Dan para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh,
bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan
pakaian kepada para ibu dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani
melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena
anaknya dan jangan pula seorang ayah menderita karena anaknya. Dan ahli waris
pun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan
dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan
jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu
apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kepada Allah
dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
(QS. Al-Baqarah : 233)
Penjelasan Singkat
Ayat ini menetapkan masa penyusuan yang dianjurkan selama dua tahun penuh
sebagai bentuk perhatian Islam terhadap tumbuh kembang anak. Al-Qur’an juga
mengatur tanggung jawab orang tua, termasuk kewajiban ayah dalam memenuhi
kebutuhan ibu selama masa penyusuan. Ketentuan ini menegaskan prinsip keadilan,
musyawarah, dan kasih sayang dalam keluarga.