Larangan Memakan Harta Anak Yatim dalam Al-Qur’an
Larangan Memakan Harta Anak Yatim dalam Al-Qur’an
QS. An-Nisā’ (4) : 10
Tema yang Dikandung Ayat
Larangan memakan harta anak yatim secara zalim, serta peringatan keras
atas akibat perbuatan tersebut.
Teks Arab Ayat
إِنَّ ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ
ٱلْيَتَـٰمَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ نَارًۭا ۖ
وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًۭا ﴿١٠﴾Terjemah Bahasa Indonesia
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim,
sebenarnya mereka itu menelan api ke dalam perutnya, dan mereka akan masuk ke
dalam api neraka yang menyala-nyala.”
(QS. An-Nisā’ : 10)
Penjelasan Singkat
Ayat ini memberikan peringatan yang sangat keras terhadap siapa pun yang menyalahgunakan harta anak yatim. Islam menempatkan perlindungan terhadap anak yatim sebagai kewajiban moral dan sosial. Memakan harta mereka secara zalim dipandang sebagai dosa besar yang mendatangkan azab berat, karena merampas hak pihak yang lemah dan tidak berdaya.