Larangan Khamar dan Judi dalam Al-Qur’an
Larangan Khamar dan Judi dalam Al-Qur’an
QS. Al-Mā’idah (5) : 90
Tema yang Dikandung Ayat
Larangan khamar (minuman memabukkan), judi, berhala, dan undian nasib,
karena termasuk perbuatan keji dan tipu daya setan yang merusak akal serta
kehidupan sosial.
Teks Arab Ayat
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟
إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌۭ مِّنْ
عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿٩٠﴾Terjemah Bahasa Indonesia
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan
mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.”
(QS. Al-Mā’idah : 90)
Penjelasan Singkat
Ayat ini dengan tegas mengharamkan khamar dan judi karena keduanya merusak
akal, menimbulkan permusuhan, dan menjauhkan manusia dari mengingat Allah.
Islam memerintahkan umatnya untuk menjauhi seluruh sarana yang membawa kepada
kerusakan moral dan sosial. Menjauhi khamar dan judi merupakan bagian dari
upaya menjaga akal, harta, dan keharmonisan hidup.